Prosedur Penerjemahan Tri-Bahasa (Inggris-Arab-Indonesia)
Menyerahkan dokumen yang akan diterjemahkan kepada petugas UPT Pengembangan Bahasa UIN KHAS Jember
Ketentuan biaya terjemahan di UPT Pengembangan Bahasa diatur sebagai berikut:
a. Terjemah abstrak Indonesia – Arab/Inggris: Rp 100.000 per dokumen
b. Terjemah artikel jurnal Indonesia – Arab/Inggris atau Arab/Inggris – Indonesia: Rp 50.000 per lembar
c. Terjemah dokumen resmi Indonesia – Arab/Inggris atau Arab/Inggris – Indonesia: Rp 150.000 per dokumen