Home >Layanan Penerjemahan

Prosedur Penerjemahan Tri-Bahasa (Inggris-Arab-Indonesia)

Menyerahkan dokumen yang akan diterjemahkan kepada petugas UPT Pengembangan Bahasa UIN KHAS Jember


Ketentuan biaya terjemahan di UPT Pengembangan Bahasa diatur sebagai berikut:

a. Terjemah abstrak Indonesia – Arab/Inggris: Rp 100.000 per dokumen

b. Terjemah artikel jurnal Indonesia – Arab/Inggris atau Arab/Inggris – Indonesia: Rp 50.000 per lembar

c. Terjemah dokumen resmi Indonesia – Arab/Inggris atau Arab/Inggris – Indonesia: Rp 150.000 per dokumen


Diposting Pada : 26 November 2025, 12:12 | Oleh : ADMIN UPB